posbekasi.com

Bawaslu Pertanyakan Latar Belakang Mengubah Usia Capres-Cawapres

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: Humas Bawaslu RI)

posBEKASI.com | JAKARTA – Bawaslu RI mempertanyakan, kedaruratan dan latar belakang mengubah usia minimum capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Terlebih, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki pertengahan.

“Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi,” kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Minggu (6/8/2023).

Namun, Lolly mengaku, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materil yang dilakukan PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Mengingat, proses permohonan itu tengah berlangsung di MK.

“Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?. Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah MK,” ucap Lolly.

Kemudian, Lolly menjelaskan, sejauh ini Bawaslu masih berpedoman pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Terkait, aturan batas usia minimal capres dan cawapres yang belum berubah.

“Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun,” ujar Lolly.

Diketahui, terdapat tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK. Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi. PSI mendorong batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekjen dan Ketum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun.

Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gerindra. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda. [rri]

BEKASI TOP