posbekasi.com

Selundupkan Sabu 5,1 Kg, Bea Cukai Soetta Gelandang WNA Kenya Hamil 7 Bulan

Bea Cukai Soekarno Hatta menggelar pengungkapan kasus narkoba yang diselundupkan oleh wanita warga negara Kenya di Bandara Soekarno Hatta. (Saadatuddaraen/RRI)

posBEKASI.com | JAKARTA – Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelandang warga negara asing (WNA) asal Kenya di Terminal 3. Pasalnya, wanita tengah hamil tujuh bulan berinisial FIK (29) nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu 5,1 Kilogram.

Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas terhadap FIK, warga negara Kenya. Dia berangkat dari Abuja, Nigeria–Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434.

“Kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta QR 954 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat,” ucap Gatot, Senin (31/7/2023).

Pada barang bawan FIK tersebut, sambung Gatot, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit. Sejatinya FIK akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.

“Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya,” ujarnya.

Didalami, lanjutnya, petugas FIK diketahui memiliki satu buah koper biru seberat 23 kilo gram. Koper yang dititipkan melalui bagasi pesawat itu diduga sengaja ditinggal FIK pada groundhandling.

“Ternyata dalam koper itu, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah kopor,” kata Gatot.

Gatot menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.

“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya. [rri/put]

BEKASI TOP