posbekasi.com

Polrestro Jaktim Tangkap Pasutri Penyalur PMI Ilegal

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023). (Foto : Antara)

posBEKASI.com | JAKARTAPolres Metro Jakarta Timur mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) terkait kasus penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah. Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Pasutri yang kami amankan berinisial AS dan RB. Hal ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan,” kata Leonardus Simarmata saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/07/2023).

Lebih lanjut, Leonardus mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal. Selain itu, Ia mengatakan bahwa para korban diiming-imingi oleh pelaku mendapatkan gaji besar sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Timur Tengah.

“Setelah korban mau maka para tersangka ini memboyong ke rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan. Rumah itu bertempat di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujarnya.

Menurutnya, para korban juga dimintai sejumlah uang dengan alasan mengurus administrasi untuk pembuatan paspor dan dokumen lainnya. Namun sebelum para korban dikirim, pada Ahad (9/7/2023) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan.

“Ditempat itu ada enam wanita yang ditampung oleh para tersangka. Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana dan Sapaih,” ujar Leonardus.

Dalam penggerebekan, kata Leonardus pihaknya menemukan sejumlah paspor dan dokumen kesehatan milik para korban. Kemudian, para korban diselamatkan oleh petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing.

“Pelaku kami jerat Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000 setiap PMI ilegal yang mereka kirim,” katanya. [rri/zul]

BEKASI TOP