posbekasi.com

Denny Indrayana Respons Mahfud MD: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara dengan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu.
Hal tersebut disampaikan merespons Menko Polhukam Mahfud MD yang telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut informasi yang didapat Denny Indrayana soal dugaan MK bakal memutus pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, bukan caleg.

Denny mengatakan dia hanya mendapat informasi dari orang kredibel. Oleh sebab itu, dirinya merasa tak masuk ke dalam delik pidana atau pelanggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan.

“Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (30/5).

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’,” lanjutnya.

Terlebih, kata Denny, MK juga belum mengeluarkan putusan. Dalam informasi tertulis yang dia sebar sebelumnya, Denny menulis ‘MK akan memutuskan’.

“Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” ujarnya.

Denny menyebut rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” jelasnya.

Denny mengaku secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD.

“Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” ujarnya.

Namun demikian, Denny menegaskan informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik).

“Agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ucap dia.

Dia mengingatkan putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding).

Dia menilai ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.
Meskipun mengaku informasi yang didapat kredibel, Denny berharap berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Dia mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Sebab, pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

Dia juga mengungkapkan alasan lain menyebarkan informasi itu ke publik. Dia berharap putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu.

“Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” ucap dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan bocor putusan soal gugatan sistem pemilu.

“Kalau betul itu bocor, itu salah, yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga. Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar,” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kisruh bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Listyo mengaku telah menerima arahan langsung dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelidiki info kebocoran tersebut agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/203). [cnn]

BEKASI TOP