Posbekasi.com

Kutuk Syarat Staycation Perpanjang Kontrak Kerja, Ridwan Kamil: Itu Kriminalitas!

Seorang karyawati viral di media sosial pada percakapan WhatsApp bos yang ancam putus kontrak kerja jika tak mau nginep berdua di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto Istimewa

posBEKASI.com | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal itu merupakan kriminalitas.

Adapun staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.

“Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” ucap Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa 9 Mei 2023.

Kang Emil dengan tegas mengatakan bahwa syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi.

Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.

“Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan,” ucap Kang Emil.

“Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” imbuhnya.

Diketahui, seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AF (24) mengadukan perbuatan tak menyenangkan oleh atasannya, kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni.

AF yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

“Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain ‘kapan, jalan berdua’, terus saya selalu beralasan, ‘iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua’, gitu,” kata AF di Cikarang, Jumat 5 Mei 2023. [amh]

BEKASI TOP