posbekasi.com

Anak Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas

Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, memberi keterangan pada awak media usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

posBEKASI.com | JAKARTA – Pihak yang mengaku sebagai Komrad Pancasila melaporkan anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi bahwa Yamitema memonopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” kata Antony saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5/2023).

Menurut Antony, informasi itu menyebutkan, beberapa kegiatan perekonomian di lapas seperti pengadaan makanan dan minuman, dilakukan Yayasan Jeera Foundation.

Yayasan itu disebut menjadi bagian dari PT Natur Palas Indonesia yang dimiliki Yasonna dan beroperasi di ratusan lapas. “Direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham,” tutur Antony.

“Tiap lapas itu berisi ribuan napi, dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya,” tambahnya.

Antony berharap KPK mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam dugaan bisnis anak Menkumham di Lapas.

Ia meminta KPK apakah dalam perkara ini terdapat dugaan pelanggaran Pasal 12i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

“Harus diusut apakah si ‘Bapak’ punya andil memenangkan bisnis si ‘anak menteri’, apalagi urusan lapas dan rutan adalah kewenangan si bapak,” kata dia.

Tidak hanya itu, Antony juga meminta Presiden Joko Widodo menonaktifkan Yasonna dari jabatannya sebagai Menkumham. Tujuannya, agar penyelidikan bisa berjalan dan tidak terdapat upaya intervensi untuk menghambat kasus ini.

“Kita meminta kepada presiden turun tangan dalam permasalahan ini,” ujar Antony.

Secara terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan terkait dugaan monopoli bisnis Yamitema.

Meski demikian, kata Ali, pihaknya tidak bisa mengungkap sosok pelapor maupun materi laporan tersebut.

“Namung. berikutnya pasti kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi lebih dahulu,” kata Ali.

“Termasuk apakah menjadi wewenang KPK ataukah tidak,” tambahnya.

Isu keterlibatan Yamitema dalam bisnis di lapas mengemuka setelah Tio menyebutkan ada anak menteri yang terlibat dalam monopoli bisnis di lapas.

Hal itu disampaikan Tio dalam wawancara bersama presenter Uya Kuya. Potongan video wawancara itu lalu dikomentari oleh akun Twitter @PartaiSocmed yang menyebutkan bahwa anak menteri yang dimaksud adalah Yamitema Laoly.

“Yg dimaksud Tio Pakusadewo pada bagian akhir video ini adalah Jeera Foundation dgn perusahaannya PT Natur Palas Indonesia yg memonopoli bisnis koperasi dan kantin di beberapa Lapas besar, dimana anak Yasonna Laoly jadi Chairman dan Co Founder,” tulis @PartaiSocmed.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy membantah bahwa anak Yasonna memonopoli bisnis di Lapas.

“Sejak menjabat Wamen sampai saat ini sekitar ratusan rutan dan lapas yang sudah saya saya kunjungi ya, saya katakan itu informasi yang menyesatkan,” ujar Eddy Hiariej saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023). [kompas]

BEKASI TOP