posbekasi.com

BP2MI Miskinkan Sindikat Pekerja Migran Ilegal

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat berbicara dalam sebuah forum. (Foto: Istimewa)

POSBEKASI.com | TANGERANG – Pemerintah bertekad memiskinkan orang-orang yang terbukti terlibat dalam sindikat pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan tekad tersebut saat konferensi pers bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Ahad (2/4/2023).

Benny menegaskan, untuk itu, BP2MI dan Ditjen Imigrasi akan bekerja sama, dalam menyesuaikan aturan yang tegas. “Kita banned (pencabutan paspor, Red) bagi PMI terkendala selama 5 tahun,” katanya.

Banned tersebut, kata Benny, diberlakukan untuk PMI nonprosedural yang terkendala pemberangkatannya, maupun yang sudah dipulangkan dari luar negeri. “Bila di-banned 5 tahun, pasti sindikat telah keluar biaya dan PMI ilegalnya tidak diberangkatkan lagi, otomatis bangkrut,” ujarnya.

Benny mengusulkan dibuatnya kode atau identitas khusus untuk paspor PMI. Hal itu agar petugas mudah mengidentifikasi praktik penempatan PMI ilegal, dengan menggunakan paspor/visa turis, ziarah dan umrah.

“Maka dalam mengantisipasinya harus diwajibkan adanya tiket pulang-pergi. Karena, bila benar ziarah atau umrah pasti tidak keberatan,” ucap Benny.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyambut positif usul yang disampaikan Benny. “Saya optimis, kita bisa wujudkan itu,” kata Silmy.

Silmy berharap, praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir. “Kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan,” ujar Silmy.​[rri]

BEKASI TOP