posbekasi.com

Polda Jabar Gunakan Konsep Pengamanan Perpol Laga Tunda Persib vs Persija

Bobotoh Persib.[Posbekasi.com /Arsip]

POSBEKASI.com | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan konsep pengamanan pertandingan tunda Persib dan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menerapkan pengamanan dengan menggunakan dasar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Olahraga agar pengamanan pertandingan olahraga maksimal, termasuk pertandingan sepakbola.

“Di mana Parpol tersebut diatur lah zona pengamanan, yang dulunya zona pengamanan juga termasuk pada ring satu atau zona satu dan beberapa ring didepannya, Namun untuk pengamanan berikutnya melaksanakan pengamanan dengan sistem zona, zona satu dilaksanakan otoritas kewenangan penuh oleh panitia pelaksana dimana di dalamnya sudah disebutkan ada SSO atau safety and steward  officer, yang akan mengatur terkait masalah pengamanan internal tersebut,” ungkap Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (10/1/2023).

Pada konsep pengamanan kali ini, tidak ada lagi Polisi yang berjaga di dalam zona satu, kemudian untuk zona dua baru ada pengamanan oleh petugas kepolisian ini agak berbeda. Namun apabila terjadi suatu insiden nanti akan dilaksanakan koordinasi antara steward dengan petugas pengamanan kepolisian, sehingga ada pengambil alihan atau atau mungkin penyampaian terlebih dahulu dari steward kepada petugas kepolisian untuk meminta bantuan kemudian petugas kepolisian akan menindaklanjuti sesuai permintaan dari steward tersebut.

“Inilah yang akan kita laksanakan pengamanan dan rencana akan kita laksanakan pengamanan ini  tanggal 11 januari 2023,  untuk pertandingan antara Persib dan Persija, dimana dalam pertandingan Persib dan Persija kali ini akan dilaksanakan tanpa penonton dari Persija atau pendukung Persija tapi pendukung Persib saja yang ada di dalam karena memang dilaksanakan di lapangan GBLA,” ujarnya.

Personel pengamanan disebar 3.500 personil (1.700 dari  Polrestabes Bandung, 1.300 dari  Polda Jabar dan 500 dari instansi samping) namun karena memang sekarang juga sudah ada regulasi terkait dengan kewenangan steward di dalam stadion.

“Jadi memang penggunaan personil bisa digunakan di zona dua dan stand by force atau kekuatan cadangan apabila memang ada kondisi yang dilaksanakan,” katanya.[BUY]

BEKASI TOP