POSBEKASI.com | BEKASI – Layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Bandung, Bogor, dan Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis dapat dilakukan di lokasi:
Kota Bekasi:
Komsen Jatiasih
Jakarta :
1. Kantor Pos Lapangan Benteng
2. Mall Grand Cakung
3. Kampus Trilogi Kalibata
4. LTC Glodok dan Mall Citraland
Karawang:
Mall Cikampek
Kota Bandung:
1. BTC Fashion Mall
2. Lucky Square
Waktu layanan SIM keliling mulai pukul 09.00 – selesai.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.[SFN]