posbekasi.com

Pembahasan Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir

Pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat membahas pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin 28 November 2022. [Posbekasi.com /DPRD Jabar]

POSBEKASI.com | BANDUNG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hidayat, mengatakan pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masuk tahap akhir.

“Pembahasan pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap akhir. Namun begitu masih ada beberapa pasal yang masih diperlukan pembahasan,” kata Ketua Pansus III DPRD Jabar Ahmad Hidayat dikutip dalam keterangannya, Kamis 1 Desember 2022.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat membahas pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin 28 November 2022.

Ahmad berharap nantinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.

“Kita harapkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi seluruh pekerja di Jabar,” katanya. [POB]

BEKASI TOP