posbekasi.com

Dinsos Jabar Alirkan Bansos Nelayan dan Nakhoda untuk 16 Kabupaten Kota

Ilustrasi – Nelayan di perairan Jawa Barat. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | BANDUNG – Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mengalirkan bantuan sosial (bansos) untuk nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda. Bansos untuk nakhoda kapal dengan ukuran maksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Penyaluran bansos ini sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang menghentikan inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar, Dodo Suhendar, dikutip dalam keterangannya, Senin 7 November 2022.

Setiap sasaran menerima total Rp600 ribu yang didistribusikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp400 ribu, dimulai 4 – 13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp200 ribu akan diberikan pada Desember 2022.

“Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank BJB,” kata Dodo.

Total penerima bansos sebanyak 23.632 sasaran tersebar di 16 kabupaten/kota sesuai kriteria. “Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon masih menunggu perbaikan data sasaran,” ungkap Dodo.

Dodo menjelaskan, untuk pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara itu pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

“Data setelah terverifikasi instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” terangnya.

Sasaran penerima bantuan sosial akan diberi surat undangan dengan kode QR. Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan.

“Jika sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil),” ujar Dodo.

Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli.

“Bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris,” tambahnya.

Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WhatsApp  ke nomor 085157884874.[AMH]

BEKASI TOP