posbekasi.com

Aturan Skripsi Jangan Buat Perguruan Tinggi Stagnan

Ilustrasi

posBEKASI.com | JAKARTA – Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan perguruan tinggi tidak boleh stagnan dengan hanya melahirkan skripsi dari mahasiswa. Mengingat, saat ini perkembangan di dunia pendidikan tinggi berjalan sangat cepat.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu hal yang diatur mengenai kebijakan kampus dalam menentukan tugas akhir bagi mahasiswa tidak harus dengan skripsi.

“Jadi, kalau kita ini kan pendidikan tinggi enggak bisa stagnan. Artinya dari masa ke masa ya sudah stuck pada konsep yang memang sudah bertahun berjalan,” kata Tjitjik dikutip dalam keterangannya, Senin 11 September 2023.

Menurutnya, adanya disrupsi teknologi membuat kampus harus mengembangkan metode pembelajaran lebih inovatif. Termasuk dalam menentukan tugas akhir.

“Jadi kan selama ini tugas akhir identik dengan skripsi. Padahal sebenarnya dengan adaya dinamika pembelajaran yang ada dan juga di dunia maka skripsi bukan satu-satunya,“ katanya, menekankan.

Dia pun kembali menegaskan skripsi tidak dihapus, tapi bukan menjadi satu-satunya opsi tugas akhir. Skripsi, lanjutnya, masih dapat digunakan bila ada program studi yang menganggap skripsi paling tepat.

“Begitu juga opsi lain untuk program studi yang lebih cocok dengan prototipe. Kemudian dengan proyek atau lain sebagainya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sejumlah kampus sudah memiliki regulasi tugas akhir selain skripsi, tapi implementasinya belum optimal. Dengan adanya Permendikbudristek 53/2023 kampus tidak perlu ragu lagi menjalankan hal tersebut.

“Sekarang ini dipayungi oleh Permendikbudristek 53/2023 bahwa tugas akhir enggak harus dalam bentuk skripsi. Tapi bukan artinya skripsi dihilangkan,” ucapnya. (rri/lvb)

BEKASI TOP