posbekasi.com

Penyidik KPK Tinggalkan Plaza Summarecon Bekasi Usai Penggeledahan Berkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Gedung Plaza Summarecon Bekasi yang digeledah oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/8/2022). Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

POSBEKASI.com | BEKASI – Tiga unit mobil hitam milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022).

Pantauan Kompas.com di Jalan Boulevard Summarecon, Kota Bekasi, pukul 20.23 WIB, tiga mobil Toyota Innova itu langsung pergi meninggalkan gedung.

Sesaat sebelum meninggalkan gedung, terlihat beberapa orang membawa koper dan satu tas hitam berukuran besar ke dalam mobil.

Tiga mobil milik lembaga antirasuah itu juga tiba di gedung Plaza Summarecon Bekasi sekitar sejak pukul 13.00 WIB.

Para penyidik KPK diperkirakan berada di dalam gedung tersebut selama 8 jam.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat elektronik yang diduga terkait dugaan suap perizinan apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penggeledahan yang dilakukan di Plaza Summarecon, Jakarta Timur pada Jumat (5/8/2022) pekan kemarin.

“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Haryadi Suyuti,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Senin.

Ali mengatakan, KPK pun akan terus melanjutkan penggeledahan. Tim penyidik KPK sudah bergerak dan menggeledah Plaza Summarecon Bekasi.

Jubir berlatar belakang jaksa itu menyatakan akan mengumumkan lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.

“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini,” ujar Ali.

Haryadi Suyuti ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) 2 Juni lalu. Dalam operasi itu KPK mengamankan delapan orang.

Selain itu, saat menangkap Haryadi Suyuti, KPK mengamankan uang 27.258 dollar AS dalam goodie bag.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. (Kompas.com)

BEKASI TOP