posbekasi.com

Syahrir Rangkul 180 Kades Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Pergub Penyelenggaran Desa dan Bantuan Keuangan

 

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, (tengah) menyampaikan paparan di hadapan para kepala desa se-Kabupaten Bekasi yang diinisiasinya dalam kegiatan sosialisasi Pergub No.8 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pergub Jabar Nomor 14 Tahun 2021 Bantuan Keuangan Desa dari Provinsi Jawa Barat, di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis 24 Maret 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]
POSBEKASI.com | CIKARANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, menginisiasi kegiatan yang dinanti-nantikan para seluruh kepala desa (Kades) se Kabupaten Bekasi, pelaksanaan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 Bantuan Keuangan Desa dari Provinsi Jawa Barat.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat kepada desa-desa yang belum memiliki pemahaman secara mendetil terkait persoalan materi yang disampaikan Bappeda Provinsi Jawa Barat,” kata Syahrir dalam kegiatan sosialisasi yang pematerinya disampaikan langsung dari Bappeda Jabar, Rina, dan DPMDesa Jabar oleh Bayu, di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis 24 Maret 2022.

Hadir juga pemateri dari BJB yang memberikan pemaparan mempermudah transaksi pembayaran dan penarikan tunai di area desa masing-masing pada 180 desa di Kabupaten Bekasi yang hadir dan berkesempatan menyampaikan aspirasi dalam gelaran Sosialisasi Pergub No.14 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Desa.

Syahrir merespon aspirasi melalui pemaparan mekanisme penyampaian usulan yang disampaikan tiap-tiap desa.

Menurut anggota legislatif DPRD Jabar dari daerah pemilihan Kabupaten Bekasi ini, para kepala desa menilai bahwa mekanisme bantuan desa belum maksimal berkaitan dengan usulan dan informasi bantuan desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, manfaat dari pembangunan desa belum dapat dirasakan secara langsung oleh desa-desa di Kabupaten Bekasi.

“Karena itu, kami mensosialisasikan Pergub sebagai dasar untuk bantuan desa. Di dalamnya juga ada bagaimana caranya agar usulan desa bisa diterima sesuai dengan mekanisme yang benar,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut anggota Komisi I DPRD Jabar mengatakan, pihaknya akan berupaya dan mengkaji dengan pihak terkait sesuai atas usulan para kepala desa mengenai anggaran operasional aspirasi. Sebab, di Jabar terdapat 5000 lebih desa yang secara prioritas memburuhkan anggaran yang sangat besar.

“Jadi bukan hanya desa di Kabupaten Bekasi saja yang dipikirkan pemerintah daerah. Ada 5000 desa yang juga harus di perhatikan dan membutuhkan anggaran yang besar untuk dipertimbangkan,” katanya.

Hadir dalam acara tersebut DPM Desa Kabupaten Bekasi sebagai Fasilitator tempat Pelaksanaan serta para pemateri dari Bappeda Provinsi Jawa Barat, DPM Desa Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.[POB]

BEKASI TOP