posbekasi.com

Polda Metro Tangkap 3 Pencuri dan 2 Diburu Kasus Viral Ditolak Polsek Pulogadung

Tiga pelaku pencurian yang ditangkap dan dua pelaku masih diburu polisi digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Desember 2021. [Posbekasi.com /Zulkarnain]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang perempuan bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur telah dibekuk polisi.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial lantaran anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan menolak laporan korban bernama Meta.

“Pelaku ada 5 orang, 3 orang yang berhasil kita tangkap atas nama BI alias Kay (31), AAM (40), MW alias Wahis (43), kemudian DPO atas nama MA dan B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,, Senin 27 Desember 2021.

Zulpan memastikan pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO, yang identitas dan lokasi tersangka sudah dikantongi polisi.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, mulai dari CCTV, 3 unit sepeda motor, handphone dari tersangka hingga uang Rp7 juta milik korban yang dibawa para tersangka,” katanya.

Tersangka yang ditangkap, dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun.[COK/ZUL]

BEKASI TOP