posbekasi.com

Pengembangan Kasus Korupsi Postin, Kejati Jabar Kembali Tahan Dua Tersangka

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka terkait pengembangan dugaan perkara korupsi PT. Pos Financial senilai Rp52 miliar, Senin (4/10/2021). [Posbekasi.com /Kejati Jabar]

POSBEKASI.COM | BANDUNG – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menahan dua orang tersangka terkait pengembangan dugaan perkara korupsi PT. Pos Financial (PT. Posfin) senilai Rp52 miliar.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, kedua tersangka tersebut adalah R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung dan S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung.

“Tim Penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (4/10/2021).

Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai 4 Oktober 2021 hingga 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Proses penahanan yang dilakukan penyidik sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk melakukan swab antigen kepada para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujar Riyono.[HMK]

BEKASI TOP