posbekasi.com

Didemo Nelayan, Pemkab Bekasi Akan Layangkan Surat Pemberhentian Sementara Reklamasi Pantai Tarumajaya

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Pemkab Bekasi akan meminta proyek reklamasi pantai Tarumajaya dihentikan sementara sebelum pengusahanya menyelesaikan masalah terkait izin lingkungan. Sebelumnya, proyek reklamasi pantai oleh kawasan Industri Marunda Center mendapatkan penolakan dari nelayan sekitar karena mengancam mata pencaharian mereka saat melaut.

“Memang reklamasi itu ada beberapa pelanggaran, kita akan berikan surat pemberhentian reklamasi. Jika suratnya terbit, kita akan sampaikan langsung ke pengusahanya dan menyelesaikan masalah lingkungan dan sosialnya,” jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat ditemui di Diksominfosantik, Selasa (14/9/2021).

Dani mengungkapkan jika izin reklamasi pantai di Tarumajaya itu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Makanya, Pemkab Bekasi berkoordinasi langsung dengan Pemprov Jabar untuk menyelesaikan problem yang ditimbulkan dari reklamasi tersebut.

“Karena ini kan dari Jawa Barat, saya sudah berkoordinasi, baik Dinas Kelautan, Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, dan memang sudah keluar izinnya, tetapi untuk melaksanakan reklamasi itu ada beberapa prosedur yang harus dilewati juga,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan nelayan di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, melakukan aksi tolak reklamasi pantai yang dilakukan kawasan industri Marunda Center, Senin (13/9/2021). Nelayan merasa dirugikan dengan proyek reklamasi tersebut karena mengancam mata pencahariannya mengambil ikan di laut.[RIK]

BEKASI TOP