posbekasi.com

Mulai Besok GaGe Kembali Diberlakukan

Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta.[Dokumentasi]

POSBEKASI.COM | JAKARTA –  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mulai besok Rabu 12 – 16 Agustus 2021, memberlakukan kembali kebijakan Ganjil Genap (GaGe) bagi kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai pengganti penyekatan yang selama ini diterapkan untuk membatasi mobilitas guna menekan kasus Virus Corona.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,” kata Sambodo dalam keterangan persnya, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menuturkan, aturan pelat nomor polisi ganjil genap diberlakukan seiring penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10 – 16 Agustus 2021.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil genap sejak awal pandemi Covid-19.[ZUL]

BEKASI TOP