posbekasi.com

Korlantas Perketat Larangan Mudik hingga Jalur Tikus

Pemudik sepeda motor padati jalur mudik.[DOK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 sampai 12 Mei. Setiap jalur keluar masuk setiap daerah akan dijaga ketat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Belajar dari Larangan Mudik Lebaran 2020, terdapat 202 travel yang diamankan karena nekat membawa pemudik lewat jalur tikus. Mereka dibayar di atas normal.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi travel yang membandel. Salah satunya dengan mengawasi jalur tikus.

KLIK : Karawang Perketat 18 Titik Jalur Mudik Lebaran

“Iya dong kita awasi,” kata Rudy Antariksawan dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).

Untuk larangan mudik 2021, Korlantas sudah menyiapkan 333 titik penyekatan yang membentang dari Lampung sampai Bali. Dengan jumlah ini diharapkan tak ada lagi warga yang masih nekat mudik dan lolos dari penjagaan petugas.

Kombes Rudy juga memperingatkan para pengelola jasa travel untuk mematuhi larangan mudik dari pemerintah. Bila ditemukan pelanggaran, maka kendaraan travel akan disita petugas.

“Ya ditindak tegas, sita, dan tahan kendaraan,” ujar Rudy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 202 kendaraan travel gelap atau ilegal ditangkap polisi saat berusaha menyelundupkan 1.113 orang pemudik pada Larangan Mudik 2020 lalu. Mereka mencoba mengelabui petugas lewat jalur tikus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, 202 kendaraan travel tersebut dijerat Pasal 308, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas. Hal ini untuk memberi efek jera.[ZUL]

BEKASI TOP