posbekasi.com

Kota Bekasi Berlakukan PPKM, Masyarakat Diminta Disiplin Prokes 4 M

Prokes 4 M

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 diberlakukan mulai hari ini Senin 11 – 25 Januari 2021, pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

Dalam surat edaran Wali Kota tersebut masyarakat diminta mengintensifkan protokol kesehatan (Prokes) 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan.

Masih dalam instruksi Bupati, ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan.[ISH]

BEKASI TOP