
“Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” kata anggota Bapemperda Jabar, yang juga anggota Komisi III DPRD Jabar, Hj.Gina Fadila Swara, dikutip dari keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Gina Fadila Swara berharap Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jabar masa pandemi ini.
Diharapkan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat dan perda ini dapat menjadi dasar hukum pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jabar,” katanya.[POB]

