posbekasi.com

Perpanjangan Ketiga ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Kota Bekasi Mulai Hari Ini sampai 2 November

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 tahap tiga.

Hal tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bekasi yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat Kota Bekasi ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.488-BPBD/X/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020 yang diberlakukan mulai hari ini Sabtu 3 Oktober 2020 sampai 2 November 2020.

“Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan resminya, Sabtu (3/10/2020).

Didalam pelaksanaan ATHB ini tetap harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial.

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[ISH]

BEKASI TOP