posbekasi.com

Awas! Plat Merah Langgar Lalin Simpang SGC Kena Tilang Elektronik

Penerapan tilang elektronik Simpang SGC Cikarang Kota. [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan pihaknya akan tetap memberlakukan sanksi bagi para pengendara milik instansi pemerintah (plat merah) jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) akan kena tilang elektronik.

“Tidak ada pengecualian, termasuk kendaraan berplat merah apabila melakukan akan kita tindak,” kata Hendra Gunawan usai Launching Bebunge di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Kamis (5/3/2020).

Dikatakannya, saat ini rencana penerapan tilang elektronik di Simpang SGC Cikarang Kota masih dalam pembenahan dan akan diujicobakan dalam waktu dekat.

“Uji coba kemungkinan akan kita lakukan dari hari Sabtu sampai dengan Selasa besok. Itu uji coba, bukan sosialisasi,” ungkapnya.

Apabila dari hasil uji coba itu maksimal, maka selanjutnya pihak kepolisian akan mensosialisasikan penerapan tilang elektronik terlebih dahulu kepada masyarakat selama 1 bulan.

Pihaknya juga akan memasang papan informasi yang menyebutkan di lokasi tersebut dipasang CCTV  yang akan merekam semua bentuk pelanggaran yang dilakukan para pengendara, baik pengendara roda dua, roda empat maupun roda enam. [RIK]

BEKASI TOP