Posbekasi.com

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Ajukan Rp3,75 M Beli Blanko e-KTP

Petugas pembuat e-KTP.[DOK]

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengajukan anggaran Rp3,75 miliar untuk belanja blanko e-KTP kepada pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pengalokasian biaya untuk belanja blanko KTP-el oleh pemerintah daerah diperbolehkan menyusul terbitnya Permendagri No 99 tahun 2019.

“Sesuai dengan Permendagri No 99 tahun 2019 bahwa Kemendagri dapat memperoleh hibah dari Pemerintah Daerah untuk pengadaan blangko KTP-el,” kata Hudaya seperti dikutip dalam siaran persnya, Jumat (31/1/2020).

Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan anggaran sebesar Rp3,75 miliar di APBD Perubahan 2020. Dengan uang itu, ia berharap Pemkab Bekasi bisa mendapatkan 375.000 lebih blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan di Kabupaten Bekasi.

“Saat ini kami sedang mengusulkan hibah dimaksud kepada Bupati Bekasi, mudah-mudahan disetujui pada APBD Perubahan 2020 nanti,” ujarnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait diperbolehkannya mencetak blangko KTP-el dengan anggaran dari APBD.

“Jadi kami sifatnya hanya menyediakan anggaran dan proses pencetakannya tetap dilakukan di pusat,” ungkapnya.[GAR]

BEKASI TOP