POSBEKASI.COM | KARAWANG – Seorang bandar ganja, berinisial MI alias Mehong (27), diringkus Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, beserta barang bukti 75,52 kg daun ganja kering siap edar.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin memperlihatkan jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 68 bungkus lakban coklat besar masing-masing beriisikan ganja, 15 bungkus kertas koran sedang berisikan ganja dan 3 bungkus kertas koran kecil berisikan ganja.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar kota, kemudian mereka mengedarkannya kembali di daerah Karawang dengan cara menyerahkannya kepada pembeli yang langsung bertransaksi dengan bandar yang ada diluar kota” kata AKBP Arif Rachman Arifin di Mapolres Karawang, Selasa (3/12/2019).[DIN]