Hal tersebut dilakukan Eka dalam kunjungan kerjanya meminta Perluasan Kesempatan Kerja ini diharapkan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dapat mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Peraturan yang telah diatur didalammya seperti, penyerapan sebanyak banyaknya tenaga lokal, dan laporan secara berkala yang dilakukan perusahaan mengenai pelaksanaan kegiatan atau program perluasan kesempatan kerja setiap bulannya,” kata Eka dihadapan para pengelola dan perwakilan perusahaan di Kawasan MM2100.[RIK/SYM/POB]