posbekasi.com

Terbukti Curang, KPU Kabupaten Bekasi Berharap PPK CIkarang Barat Bebas

KPU Kabupaten Bekasi.[DOK]

POSBEKASI.COM |CIKARANG – Pengadilan Negeri Cikarang telah memutuskan Panitia Pemilihan Pemilu (PPK) Cikarang Barat sebagai terpidana dalam gugatan pidana Pemilu 2019, yang  dilaporkan DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (21/10) lalu.

Artinya lima PPK Cikarang Barat terbukti melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni Pasal 504 dan 505.

Pengadilan Negeri memutuskan lima orang anggota PPK Cikarang Barat, masing – masing di pidana penjara selama dua bulan, dan denda Rp 10 juta. Apabila tidak membayar denda akan dikenakan hukuman penjara satu bulan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sebenarnya dalam kasus ini pihaknya berharap anggota PPK terbebas dari hukuman.

Dalam proses persidangan gugatan pidana Pemilu ini, KPU tidak sempat menghadirkan saksi ahli, sehingga hakim memutuskan mereka bersalah.

“Adanya vonis ini, maka KPU akan melakukan banding ke pengadilan tinggi yang sesuai dengan konsultasi ke KPU RI,” ujarnya di CIkarang, Ahad (27/10).

Jajang menambahkan, dalam banding yang diajukan, bukti-bukti juga akan dikumpulkan kembali untuk mendukung persidangan di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami berharap setelah mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan kepada PPK Cikarang Barat olehPengadilan Negeri Cikarang dapat dibatalkan,” pungkasnya.

Sumber : Dakta.com

BEKASI TOP