posbekasi.com

Empat Pelaku Curamor Diringkus Saat Menjual Motor Curian di Lotte Mart

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memeriksa tiga sepeda motor curian yang berhasil diamankan di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin 18 Maret 2019.[ISH]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Empat pelaku pencurian kenderaan bermotor dengan pemberatan (Curanmor) diringkus Tim Buser Unit Idik I Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, di Kampung Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Keempat pelaku berusia remaja diantanya masih di awah umur berinisial SRA,16 tahun, AT,18 tahun, RG, 20 tahun, dan ASG,20 tahun

“Berawal informasi dari masyarakat di Kampung Pengasinan terjadi pencurian kendaraan roda dua ditindak lanjuti Tim Buser,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana didampingi Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing Andari di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin 18 Maret 2019.

Selanjutnya kata Eka, Tim Buser melakukan penyelidikan dan didapat informasi di Lotte Mart Jalan Juanda transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan.

“Tim meluncur ke Lotte Mart untuk bertemu seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli motor. Setelah dicek terhadap kendaraan ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, kemudian Tim langsung melakukan penyergapan dan pengangkapan terhadap AT, RG, dan ASG,” katanya.

KLIK : Polisi Ringkus 2 dari 4 Pembobol ATM di Kampus Mercubuana

Dari pelaku itu, polisi melakukan pengambangan terhadap pelaku lainnya berinisial SRA di rumah kontrakannya di Pengasinan. “Pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti atu helm berwarna merah, satu kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol B 3159 KGU,” ungkap Eka.

Dimana peran RG sebagai memetik menggunakan kunci letter T, pelaku SRA, ASA dan AT berperan mengawasi situasi lokasi yang menjadi target mereka.

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya, AT berperan sebagai penjual hasil kejahatan mereka,” terangnya.

Keempatnya mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 8 kali di wilayah Pengasinan, Rawalumbu danm Jatimulya, itu dijebloskan ke penjara dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.[ISH/POB]

BEKASI TOP