Penyerahan tersangka Harus Simamora dan barang bukti berupa linggis yang digunakan pelaku untuk membunuh korban digelar di Mapolda Metro Jaya.
“Kita akan limpahkan P21 tahap duanya ke Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera di sidangkan,” kata Kepala Unit I Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Sitohang, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 21 Februari 2019.
KLIK : Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga Sempat Santai Selonjoran di Saung
Sebelum diserahkan ke Kejari Bekasi, pelaku pembunuhan kejam yang dilakukannya di rumah kontrakan korban di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, kota Bekasi, pada Selasa, 13 November 2018 lalu. Dimana ke empat korban ditemukan tak bernyawa akibat aksi kejam yang dilakukan Haris termasuk pada dua anak korban yakni, SN (9 tahun), dan AN (7 tahun).
KLIK : Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Histeris
Usai membunuh, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polrestro Bekasi Kota di tempat pelariannya di kawasan kaki Gunung Guntur, Garut, saat hendak bersembunyi di di atas gunung, pada Rabu 14 Nopember 2018, sekitar pukul 22:00.[COK/POB]