posbekasi.com

Nasi Sudah Jadi Bubur, Boy Menyusul Istri Dipenjara Tangisi Nasib 5 Anaknya

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | DEPOK – CN alias Boy,37 tahun, menangis setelah ditangkap setelah beraksi mencuri di rumah kosong (rumsong) teringat istri yang lebih dulu dipenjara dan lima anaknya kini tidak ada yang mengurusi.

anggota Reskrim Polsek dan Polres Depok terkait kasus pencurian di rumah kosong (rumsong) menangis berharap kelima anaknya ada yang mengurus.

Boy kebingungan setelah dirinya ditangkap terpikirkan nasib kelima anaknya yang masih sekolah. Sementara sang istri sdah dipenjara juga terkait kasus pencurian.

“Saya kepikiran dengan kelima anak saya masih pada sekolah dan satu masih balita usia setahun. Setelah istri dipenjara, sekarang saya kembali dipenjara kasus rumsong setelah baru setahun menghirup udara bebas dari Rutan Kelas II B Cilodong Depok,” kata CN di Mapolresta Depok, Senin 21 Januari 2019.

Boy bercerita setelah bebas dari penjara akan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak-anaknya. “Setelah ini mungkin akan diurus neneknya nenek lantaran istri juga masih di penjara karena kasus yang sama,” ujarnya bersedih.

Pria pengganguran ini menyebutkan bersama seorang temannya AS alias Jali,38, sama-sama pernah dipenjara kembali mencuri. Dirinya membawa lari barang-barang berharga dari rumah kosong di Jalan H.Dulhania Kelurahan Krukut Kecamatan Limo Kota Depok.

“Masuk ke rumah dengan nyongkel jendela rumah menggunakan linggis setelah itu seisi rumah saya kuras. Pembobolan rumah ini sudah yang kedua kalinya. Kalau pertama uangnya dibagi berdua dengan teman,” tuturnya.

Boy menyatakan penyesalannya atas perbuatannya. “Saya teringat dengan anak-anak, kepada anak-anak saya sudah janji tidak akan melakukan perbuatannya seperti ini lagi,” ungkapnya.

KLIK : Tipu Mendagri Rp10 Juta, Pelaku Ngaku Kepala Sekolah Ditangkap di Pondok Gede

Boy ditangkap Polsek Limo yang menerima laporan korban Aprianti Taurisia Rosa,38 tahun, yang tengah pergi ke Solo, Jawa Tengah, Jumat 28 Desember 2018, diberitahu tetangganya rumahnya dimasuki maling. Saat kembali, korban mendapati rumahnya berantakan dan sejumlah harta bendanya hilang.

“Beberapa barang bukti berhasil kita amankan yaitu satu laptop, berbagai macam handphone hasil kejahatan, gitar dan alat bukti kejahatan yaitu linggis dan obeng. Total kerugian Rp100 juta,” kata Kasat Reskrim Polresra Depok Kompol Deddy Kurniawan.

Kompol Deddy menambahkan modus pelaku dengan cara mengintai rumah. Pelaku ini melihat lampu rumah korban menyala sehingga memastikan kalau rumah kosong dan muter melihat situasi rumah.

Keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsekta Limo. Mereka diganjar pasal 363 KUHPidana atas pencurian dan pemberatan, dengan hukuman maksimal diatas lima tahun penjara.[COK/POB]

BEKASI TOP