posbekasi.com

Suap Meikarta, KPK Fokus Dalami Pembentukan Pansus RDTR

Komisi Pemberantasan Korupsi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Pada Senin (21/1),  penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, salah satunya ialah anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah.

Selain Saefullah, penyidik juga  memeriksa Staf Sekretariat Dewan (Setwan) Fika Kharisma Sari, Staf Setwan Kabag Persidangan bernama Rosid Hidayatulloh Namin dan Joko Dwijatmoko, serta Staf Pansus Mirza Swandaru Riyanto.

Kelima saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yassin.

“KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi serta sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/1).

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta. KPK bahkan telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

KLIK : KPK Terima Rp180 Juta Pengembalian Uang Liburan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke Thailand

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp 13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp 7 miliar. Uang Rp 7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.[]

 

Sumber: Republika

BEKASI TOP