
“Tidak kurang dari 3 minggu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku begal yang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menjambretan seorang IRT hingga korban tewas,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat 18 Januari 2019.
Menurut Kapolres, korban yang sempat mengejar pelaku setelah menjambret handphone miliknya mengalami kecelakaan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) hingga jorban meninggal dunia.
KLIK : Sehari Dua Mayat Ditemukan di Wilayah Hukum Polrestro Bekasi, Satu di Meikarta
“Dari tangan tersangka disita barang bukti handphoñe yang dijambret dari korban. Pelaku seorang residivis yang melakukan aksinya sebanyak di tiga lokasi yakni, Jalan Baru dan Rengas Dengklok. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolres.[DIN/POB]

