posbekasi.com

Berkas Perkara Nur Mahmudi Kembali Dinyatakan Belum Lengkap

Nur Mahmudi Ismail.[IST]
POSBEKASI.COM | DEPOK – Untuk kali kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengembalikan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail ke penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok. Berkas perkara Nur Mahmudi dinilai belum lengkap.

“Sudah kami kembalikan lagi. Masalahnya apa, itu kewenangan penyidik,” kata Kepala Kejari Depok, Sufari di Kantor Kejari Depok, Rabu (14/11).

Menurut Sufari, berkas perkara mantan wali kota Depok itu belum terpenuhi sesuai petunjuk jaksa. Namun, Sufari tak mau berkomentar banyak terkait batas waktu pengembalian kembali berkas perkara tersebut dari Unit Tipikor Polres Depok ke Kejari Depok.

“Kita tunggu saja, masalahnya apa, itu kewenangan penyidik,” tegasnya.

Plh Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bahwa Kejari Depok telah kembali mengembalikan berkas perkara korupsi Jalan Nangka yang merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar. “Berkas dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-18),” jawabnya singkat.

KLIK : Mantan Wali Kota Depok Dicegah ke Luar Negeri

Berkas perkara Nur Mahmudi pertama kali dilimpahkan Polres Depok pada 21 September 2018. Kemudian Kejari Depok mengembalikan berkas perkara tersebut karena dianggap belum lengkap pada 4 Oktober 2018.

Unit Tipikor Polres Depok kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada 22 Oktober 2018, lalu Kejari Depok kembali mengembalikan berkas perkara tersebut pada 7 November 2018. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidaus) Daniel De Rozari menyatakan berkas kedua tersangka belum lengkap dan masih harus dipenuhi penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.

Ada 87 saksi termasuk saksi ahli dan saksi meringankan. Nur Mahmudi dan mantan sekretaris daerah Kota Depok, Harry Prihanto dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun penjara. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor nomor 20 tahun 2001) juncto 55.

“Berkasnya masih belum lengkap, maka kami kembalikan lagi ke penyidik dan kami beri petunjuk untuk melengkapi kekurangannya,” pungkas Daniel.[]

 

Sumber: Republika.co.id

BEKASI TOP