posbekasi.com

Ratusan Warga dan Aparatur Geruduk Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Desa Kedung Pengawas

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Kantor Desa Kedung Pengawas, Kamis 8 Nopember 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Ratusan warga dan aparatur menggeruduk Kantor Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis 8 Nopember 2018.

Kedatangan mereka, dengan penuh antusias untuk mengikuti sosialisasi Jaminan Sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang difasilitasi Kepala Desa (Kades) Nasarudin melalui Kasi Kesra, Dedi.

Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Budi Wahyudi, mengapresiasi Kades Kedung Pengawas yang memfasilitasi kegiatan sosialisasi jaminan sosial tersebut.

“Ini merupakan langkah yang baik yang dilakukan pihak Desa Kedung Pengawas untuk mensejahterahkan seluruh perangkat desa yang ada maupun warganya melalui jaminan sosial,” kata Budi.

Dalam sambutannya, Nasarudin, Kades Kedung Pengawas mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa yang dipimpinnya.

KLIK : Dinsos Kabupaten Bekasi Sosialisasi Peran Masyarakat Terhadap Rumah Singgah

Ia berharap, dengan adanya BPJS Ketenakerjaan, bisa memotivasi personel perangkat desa untuk bekerja lebih maksimal, khususnya dalam melayani masyarakat. Dengan demikian katanya, perangkat desa dapat terlindungi ketika melaksanakan tugas pemerintahan desa.

“Ini sebagai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi yang sudah ada. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga bukti kepatuhan pemerintah desa terhadap pelaksanaan Perbup yang menjamin  kesehatannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semua perangkat desa akan dibekali kartu jaminan sosial ketenagakerjaan. Insya Allah di 2018 ini, semua perangkat desa akan kita berikan BPJS nya, supaya ada jaminan bagi mereka dalam bekerja,” tuturnya.

Budi Wahyudi memambahkan, bagi perangkat desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan dijamin mengenai kecelakaan kerja.

“Ketika Bapak dan Ibu berangkat bekerja dari rumah, misalnya terjatuh, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi biaya pengobatannya di runah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada batasan biaya, akibat kecelakaan kerja,” tukasnya.[YP/ZEN/POB]

BEKASI TOP