
Program yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam hal tertib administrasi pembayaran dengan melaksanakan program penghapusan sanksi administrasi (PBB P2).
Kabid Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Mamat Rachmat menyampaikan bahwa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 ini diselenggarkan dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2018.
“Penghapusan sanksi administrasi PBB P2 diberikan terhadap seluruh tunggakan yang ada hingga tahun 2018,” kata Mamat dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (5/10).
Ia mengatakan, sosialisasi program penghapusan denda PBB P2 sudah dilakukan oleh pihaknya melalui Radio Dakta, spanduk, dan sosial media.
Untuk pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui seluruh tempat pembayaran seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, BJB, BRI, Kantor Pos, dan Indomaret.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Bekasi agar segera membayar pajak, karena Pemkot Bekasi telah memberikan kemudahan dengan penghapusan denda pajak PBB ini,” ucap Kabid Administrasi Konsultasi dan Informasi Bapenda Kota Bekasi, H Cardiman yang hadir juga dalam talk show.
Menurutnya, dengan membayar pajak, sama saja kita sudah menjadi warga negara yang taat dan sebagai wujud kontribusi untuk pelayanan yang lebih baik.
Informasi lebih lanjut hubungi call center 021-8265-4756 atau kunjungi bapenda.bekasikota.goid. dakta

