posbekasi.com

Soal Kaos #2019GantiPresiden, Sudrajat: Itu Aspirasi Publik Bawaslu Pusat Tak Larang

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu.[IST]
BANDUNG, POSBEKASI.COM –  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu menjalani pemeriksaan Bawaslu sekitar 3 jam, Sabtu (19/5/2018).

Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan pasangan itu pada saat debat Pilgub Jabar pada 14 Mei 2018.

Usai pemeriksaan, Sudrajat mengaku bahwa ia dan pasangannya diperiksa terkait pernyataan mereka yang menyinggung soal ganti presiden serta kaos #2019GantiPresiden. Namun Sudrajat berkukuh bahwa yang dilakukannya itu tidak melanggar aturan.

“Terkait masalah itu, semua sudah saya berikan klarifikasi. Sampai sekarang, Bawaslu belum berbicara soal sanksi,” ucap Sudrajat pada sesi jumpa pers di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Sabtu (19/5/2018).

Sudrajat tetap menganggap bahwa apa yang dilakukan pada saat debat dengan mengkampanyekan ganti presiden bukan sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dari aspirasi masyarakat.

“Tagline itu sudah beredar di publik sejak lama. Tagline itu sudah dinyatakan Bawaslu (pusat) tidak dilarang. Itu aspirasi publik,” kata dia.

Ia lantas menyebut bahwa sebelum debat berlangsung, seluruh pasangan calon mendapatkan sosialisasi soal tata tertib dari KPU. Namun menurut dia, KPU tidak menjelaskan lebih lanjut tata tertib tersebut.

“Pada dasarnya, semua sudah dirangkum,” kata dia.

KLIK : Ini Pernyataan Lengkap Tim Kampanye Asyik Soal Kaos #2019GantiPresiden

Pasangan ini diperiksa atas dasar laporan dari Pasangan Nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan, ke Bawaslu Jabar. Pasangan Sudrajat-Syaikhu yang menamakan diri ‘Asyik’ dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pemilu. Namun, Bawaslu tidak menemukan unusr pidana pada kasus tersebut. Melainkan hanya pelanggaran administratif saja.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan ‘Asyik’. “Ini akibat dari adanya laporan dari salah satu paslon. Sudah kami gelar sangkaan pidana pasal 9 tidak memuhi unsur. Kemudian kami kembangkan apakah ada pelanggaran administrasinya,” kata Harminus.

Hal tersebut merupakan buntut dari insiden soal kampanye calon presiden saat sesi pemberian pernyataan terturup dalam debat Pilgub. Saat Sudrajat diberi kesempatan untuk memberikan pernyataannya, tiba-tiba Sudrajat menyinggung soal pilpres.

“Pilih nomor 3, Asyik. Kalau Asyik menang, insyaallah 2019 kita akan mengganti Presiden,” ujar Sudrajat ketika itu.

Pada saat yang sama, pasangan Sudrajat, Syaikhu, membentangkan kaus dengan tulisan 2019 Asyik Menang 2019 Ganti Presiden. Akibat pernyataan tersebut, debat sempat terhenti beberapa menit lantaran ada keributan di bangku penonton. Padahal, debat tinggal menyisakan satu pernyataan penutup dari pasangan nomor 4.[[]

Sumber: kumparan.com

BEKASI TOP