posbekasi.com

Bulan Ramadan, Bawaslu Ingatkan Ini Untuk Paslon Pilkada

Bawaslu

BEKASI, POSBEKASI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus Koto, mengimbau Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk tidak gegabah saat kampanye di bulan suci Ramadhan.

Pelaksanaan kampanye harus dilaporkan kepada penyelenggaran pemilu, berikut memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Di pelaksanaan bulan Ramadan ini kami sudah ingatkan bahwa kampanye mulai jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB dan di malam hari tidak ada aktivitas kampanye, semua daerah Jabar, tidak saja Kota Bekasi,” tegasnya.

Harminus mengatakan, bila melihat pengalaman pelaksanaan Pilkada saat momentum bulan Ramadan sebelumnya, terkadang terdapat oknum yang memanfaatkannya sebagai modus meraup pemilih dengan memberi sembako atau cara-cara lainnya.

KLIK : Kasus Pepen “Hina 212”, Panglima Bela Islam 212 Serukan Umat Bekasi Bersatu Pilih Nomor 2

“Biasanya ibu-ibu yang dikasih sembako, itu harus ditolak. Di Kuningan juga yang money politic ketahuan dan kami sudah sampaikan sanksinya minimal 36 bulan penjara dan Rp200 juta,” kata Harminus.

Ia mengimbau, masyarakat harus cerdas memilah mana yang baik, ataupun malah merugikan diri. Menurutnya, paslon pun tetap diperbolehkan berkampanye, asalkan sesuai aturan pemilu.

“Sekarang mau yang memberi atau penerima sanksinya sama-sama diberikan. Semoga kita bisa mencegah masyarakat kita untuk tidak menerima politik uang,” tandasnya.[ISH/POB]

BEKASI TOP