KARAWANG, POSBEKASI.COM – 16 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Karawang dan Purwakarta didepotasi ke negara asalnya.
Ke 16 TKA yang dipulangkan itu merupakan tenaga ahli yang bekerjsa di dua kawasan industri karena melanggar adminitrasi keimigrasian berasal dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Filipina dan Jerman.
“16 TKA itu bukan pekerja kasar, tapi sebagai tenaga ahli. Mereka dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal diketauhi bekerja di kawasan industry Karawang dan Purwakarta,” kata Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Endy Agustiawan, kemaren.
KLIK : 58 WNA Dideportasi dari Bekasi
16 TKA itu merupakan hasil penyisiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri sekitar Kabupaten Purwakarta dan Karawang. “TKA itu melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, di antaranya, izin tinggal, serta overstay atau illegal,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 75 ayat 2 huruf F Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihaknya bisa melakukan deportasi para warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.[DIN/POB6]