posbekasi.com

Jabar Dukung Perumahan untuk MBR

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dukung perkembangan properti terkhusus perumahan bagi MBR.[IST]
posBEKASI.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), mendukung perkembangan properti di Jawa Barat, terkhusus perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Saya sepakat teman-teman pengusaha yang mengusahakan properti atau perumahan, baik perumahan bagi masyarakat umum maupun perumahan bagi yang berpenghasilan rendah,” kata Gubernur Aher, pada Acara Pelantikan DPW Perwiranusa (Perkumpulan Wirausahawan Rumah Rakyat Nasional).

Aher menyebut, kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), harus secara khusus diperhatikan. Karena dengan adanya bantuan, keberpihakan, ataupun subsidi, akan mempermudah mereka untuk memiliki sebuah hunian.

Saat yang sama, Aher mengajak generasi muda, khususnya yang sudah berpenghasilan untuk segera merancang perencanaan untuk memiliki rumah.

“Rumah jadi bagian penting, yang utama dalam kehidupan, maka generasi muda yang mulai berpenghasilan, segera menyadangkan penghasilannya untuk rumah,” kata Aher.

Adapun hunian layak menurut Aher, untuk MBR, harus dirancang tidak terlalu mewah, dan tidak terlalu sederhana. Dalam artian bangunan dibuat dengan layak, dan mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

“Misalnya ada tiga kamar dalam rumah, satu untuk orang tua, satu untuk anak perempuan, satu untuk anak laki-laki, nah ini ideal,” katanya.

Adapun, isu kesulitan para pelaku usaha properti dalam perizinan perumahan di sejumlah daerah. Hal ini sering menjadi permasalahan yang sampai saat ini masih mengemuka.

Padahal menurut Aher, pihaknya serius memberikan kemudahan pelayanan perizinan perumahan. Bahkan, katanya, tahun 2017 lalu, Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Pemerintah Daerah yang memberikan kemudahan pelayanan perizinan perumahan, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Pemprov Jabar dinilai telah berhasil dalam penyederhanaan prosedur perizinan perumahan. Izin yang semula selesai dalam tempo 14 hari kerja kini dapat disingkat menjadi 1-3 hari kerja saja,” ungkap Aher.[REL/POB]

BEKASI TOP