posbekasi.com

Ini 5 Zona Kampanye Cawalkot Bekasi

Dua pasang calon Walikota Bekasi deklarasi kampanye damai, Ahad 18 Februari 2018.[ISH]
POSBEKASI.com, BEKASI – Hasil kesepakatan pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bersama masing-masing tim pasangan calon (paslon) dan kepolisian, terdapat lima zona yang dijadikan sebagai lokasi kampanye.

Zona pertama meliputi Kecamatan Jatisampurna, Pondok Melati, dan Pondok Gede. Zona kedua mencakup Kecamatan Jatiasih dan Bekasi Selatan.

Zona ketiga, Kecamatan Bekasi Barat dan Medan Satria. Zona keempat, Kecamatan Bekasi Utara dan Bekasi Timur. Zona kelima, Kecamatan Rawalumbu, Mustika Jaya, dan Bantargebang.

Dalam satu hari, masing-masing paslon dapat berkampanye di dua zona atau tiga zona yang telah disepakati secara bersama.

“Pergantian jadwal diberlakukan setiap tiga hari sekali,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, Senin (26/2/2018).

Dengan demikian, komunikasi seputar rencana kampanye masing-masing paslon juga perlu disampaikan kepada KPU Kota Bekasi.

Minimal, satu hari sebelumnya masing-masing paslon menembuskan surat pemberitahuan ke kepolisian juga Panitia Pengawas Pemilu (Pasnwaslu) Kota Bekasi.

Nurul mengatakan, pembagian setiap  zona cukup luas cakupan wilayahnya, sehingga diharapkan tidak muncul gesekan saat kampanye digelar.”Harapannya sistem zonasi ini tidak sampai menimbulkan gesekan di antara pendukung kandidat pilkada,” ujar Nurul.

Menurutnya, pengaturan zonasi dan waktu kampanye ini tidak berlaku mutlak. Pemberlakuan kampanye tetap fleksibel.

“Setiap kandidat bisa melakukan pertukaran zona, yang penting koordinasi dan komunikasi sebelum pelaksanaan supaya tidak menimbulkan salah sangka di kalangan pendukung,” tandasnya.[REL/POB]

BEKASI TOP