“Terdakwa (Trisnawan) dinyatakan terbukti dan bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, membacakan putusan dakwaan pelaku kecurangan bisnis dengan label beras. produsen beras curang.
Penggerebekan gudang beras PT IBU di Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 20 Juli 2017 malam, sempat menarik perhtaian. Pasalnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, langsung mendatangi gudang tersebut.
Pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras merk Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas label itu dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf e UU tentang Perlindungan Konsumen.
Saat digrebek Satgas Pangan Polri, ditemukan 1.162 beras oplosan di gudang beras tersebut yang memproduksi dan memperdagangkan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss melakukan praktik curang dengan modus mengganti kemasan beras bersubsidi dengan merek barang yang lebih berkualitas.[ISH/POS1]