
Pelaku Sumadi B Dimun, 42 tahun, warga Perumahan Regensi Blok FF2/11, RT10/18, Wonosari, Cibitung, merampk teman wanita sekantornya Ita Noerkhamidah,29 tahun.
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban di Cluster Senopati Blok C2/2, RT05/15, Perumahan Grand Residence, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, dengan cara menemukan kunci yang biasa diletakkan korban diatas plapon pintu rumahnya.
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban, pada Jumat 29 Desember 2017, pukul 17.00.
“Pelaku tahu situasi dan hapal rumah korban, sehingga pelaku leluasa masuk ke rumah dan mengambil barang berupa emas milik korban,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, kepada Posbekasi.com di Mapolsek Setu, Sabtu 30 Desember 2017.
Mengetahui korban pulang pukul 21:40, pelaku menggunakan zebo (penutup wajah) bersembunyi dan di balik lemari dalam kamar korban.
Saat korban mengetahui pelaku bersembunyi di balik lemari hendak berteriak langsung diserap pelaku.
“Pelaku langsung menganiaya korban dengan cara dipukuli muka korban berkali-kali dan membenturkan kepala korban kelantai. Hingga korban menjerit minta tolong, sehingga dengar warga dan mendoakan pintu rumah berhasil masuk langsung menangkap pelaku, ” tutur Kapolsek.
Tiga saksi yang masuk, Ahmad Zulkifli, Agus Pardomuan, Dede Supriatna, menolong korban dibantu tetangga korban melakukan pengepungan terhadap pelaku yang hendak kabur ditangkap dan dihakimi massa.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Indratno, bersama anggota Patroli yang tiba di TKP langsung mengamankan pelaku Sumadi B Dimun, 42 tahun, warga Perumahan Regensi Blok FF2/11, RT10/18, Wonosari, Cibitung.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP melakukan pencurian dengan kekerasan, ” katanya.
Sementara, korban dibawa ke RS Kartika Husada guna mendapatkan perawatan.[SOF]

