Posbekasi.com

Polsek Setu Rinkus Penghisap Ganja di Cikarang Barat

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, SETU – Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil meringkus seorang pelaku pengkonsumsi daun ganja di Kampung Kamurang, RT01/01, Desa Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 11 Oktber 2017, dnihri pukul 02.:00.

Pelaku bernama Erik alias Joy digelandang ke Mapolsek Setu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Malam itu, anggota Reskrim mendapat informasi adanya pelaku yang kerap menghisap daun ganja, petugas langsung menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang pelaku,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, di Mapolsek Setu, Senin 16 Oktober 2017.

Menurutnya, petugas yang tengah mengamankan pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita dua paket barang bukti beupa daun ganja kering seberat 120 gram yang dibungkus dengan kertas.

“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan ganja tersebut dari orang yang tidak dikenal di daerah Cikarang Barat, Ia beli untuk dionsumsi sendiri,” terang Kapolsek.[MIN]

BEKASI TOP