
Lima karyawan yang disekap dislah satu ruangan di perusahaan tersebut selama tiga hari itu adalah, Agus, Didi, Jamal, Darmawan, dan Samsudin.
“Penyekapan lima karyawan atas perintah Kepala Cabang wilayah PT Arta Boga Cemerlang. Polisi berhasil membebaskan,” kata Kabag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, Kamis 27 Juli 2017.
Alasan penahanan kelima karyawan oleh perusahaan tersebut dikarenakan adanya selisih barang saat melakukan cek fisik stok gudang
Sebelumnya, kelima karyawan itu diketauhi dari pengaduan yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak guna mendapatkan keterangan serta maksud dan tujuan perusahaan menyekap kelima karyawannya.[MET]

