
“Dari tersangka berhasil disita empat paket sabu siap edar dalam bungkus rokok yang didapat dari sakau celananya,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Senin 24 Juli 2017.
Menurut AKP Eko, tersangka sudah lama dicurigai masyarakat sebagai pengecer narkoba yang kemudian dilakukan peyelidikan dan menyergap terhadap pelaku.
Tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Karawang itu dikenai pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.[MET]

