posbekasi.com

Polsek Cikarang Ringkus Pengedar Sabu Cikbar

PT pengedar narkotika yang diciduk anggota Polsek Cikarang, pada Rabu 19 Juli 2017.[HSB]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial PT,37 tahun, warga Kampung Rawa Banteng,RT01/01, Desa MekarWangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang.

PT kelahiran Medan 11 Maret 1980 itu, diciduk petugas saat berada di rumah kontrakan milik Kasim, di RT04/02, Desa Mekar Wangi, Cikarang Barat (Cikbar), pada Rabu 19 Juli 2019, pukul 23:00.

Menurut Kapolsek Cikarang, Kompol Pudji Hardi, penangkapan tersangka yang diduga sebgai pengedar narkotika itu saat anggota melakukan opsnal menerima informasi warga yang menyebutkan pelaku sering mengedarkan sabu hingga ke wilayah Cikarang Utara.

“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan langsung di pimpin anggota Reskrim Polsek Cikarang, Aiptu Suwarna. Ketika dilakukan pemantauan hingga pembututan terhadap ciri-ciri orang yang dicurigai masuk ke dalam rumah kontrakan, petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kompol Pudji kepada posbekasi.com Jumat 21 Juli 2017.

Ketika dilakukan penggeledahan, PT tidak melakukan perlawanan dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal putih seberat 22,4 gram yang diduga sabu. “Barang itu dalam bungkus plastik berwarna bening yang disimpan di saku jaket sebelah kiri bagian dalam yang dikenakan pelaku,” katanya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP Sukarman, mengatakan pelaku langsung digiring ke Mapolsek dan dilakukan intrograsi guna pengembangan peredaran narkotika.

“PT mengaku disuruh seseorang untuk mengambil sabu ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan imbalan Rp500 ribu. Setelah mendapatkan sabu dari orang yang bernma Iyek, pelaku membawanya ke Cikarang,” kata AKP Sukarman didampingi Aiptu Suwarna

Saat ini kata AKP Sukarman, pihaknya tengah memburu orang yang menyuruh PT dan juga melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk pengejaran terhadap Iyek.

Dari tempat kejadian perkara lanjut AKP Sukarman, polisi berhasil menyita baran bukti berupa satu kantong plastik bening berisi sabu seberat 22,4 gram, uang komisi Rp500 ribu, satu timbangan warna silver, satu alat penghisap (bong), 3 pipa putih, 2 pipa kecil, 2 tutup aqua yang sudah dilobangi, 2 korek api, 9 (sembilan) plastik bening kecil berisi sisa shabu, 2 HP android,  satu slayer warna coklat, dan satu amplop putih bertuliskan ‘dede’.

Ketika terjadi penangkapan, disaksikan tiga orang warga sekitar yakni, Cecep, Patianah dan Wahyudin.

“Tersangka kita jebloskan ke Rutan Polsek Cikarang, dengan tuduhan penyalah gunaan narkoba jenis saabu dalam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Sukarman.[HSB]

BEKASI TOP