posbekasi.com

Polres Karawang Butuh 4 Saksi Lagi untuk Tingkatkan Status Penistaan Agama oleh Aking

Aking Saputra

POSBEKASI.COM, KARAWANG – Polres Karawang, membutuhkan empat saksi tambahan untuk bisa meningkatkan status hukum kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan mantan Direktur PT Tatar Kertabumi Aking Saputra.

Kasubag Humas Polres setempat AKP Marjani, di Karawang, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Rabu 31 Mei 2017, terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Meski telah melakukan gelar perkara dengan dipimpin Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradonna, pihak kepolisian belum bisa meningkatkan status penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) kasus tersebut.

Ia mengatakan, dalam gelar perkara tersebut disimpulkan, penyidik masih membutuhkan keterangan empat saksi tambahan jika ingin meningkatkan status lidik ke sidik.

Marjani mengatakan, empat saksi tambahan ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk melengkapi kekurangan yang harus dipenuhi dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Aking Saputra itu muncul setelah Forum Masyarakat Karawang melapor ke Polres setempat.

Laporan itu terkait dengan pernyataan Aking Saputra di akun media sosial pribadi yang dinilai menyudutkan atau menghina umat Islam.

Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis “Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)”.[MET]

 

Sumber Antara

BEKASI TOP