posbekasi.com

Dua Hari Operasi Miras, Polsek Cikbar Sita 152 Botol

Aparat Polsek Cikbat saat merazia miras di warung jamu, Selasa 16 Mei 2017 dinihari.[HSB]
Aparat Polsek Cikbat saat merazia miras di warung jamu, Selasa 16 Mei 2017 dinihari.[HSB]
POSBEKASI.COM, CIKBAR – Dalam dua hari operasi minuman keras (miras) yang dilancarkan Polsek Cikarang Barat (Cikbar), berhasil menyita 152 botol miras berbagai merek dari warung jamu yang menjual miras secara illegal.

“Dalam dua hari berturut-turut operasi yang dilancarkan Polsek Cikbar berhasil menyita 152 botol miras,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, Selasa 16 Mei 2017.

Dikatakannya, pada Senin 15 Mei 2017 dinihari, Polsek Cikbar menyita 73 botol miras dari dua warung jamu yakni di Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Cikbar, dan warung jamu di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikbar.

“Dari dua warung jamu itu disita 73 botol miras bermerek mension, enam intisari, satu anggur putih,” katanya.

Sementara, pada operasi Cipkon yang dilancarkan dalam rangka menyambuh bulan Ramadhan, pada Selasa 16 Mei 2017 dinihari tadi, Polsek Cikbar menyita 79 botol miras dari tiga warung jamu.

Ketiga warng jamu yang menjual miras milik Sandi di Kampung Pasar Beras, Desa Kalijaya, Cikbar, disita 8 botol miras merek intisari. Warung Jamu milik Hendoko di pertigaan Asrama Brigif Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Cikbar, disita 37 botol miras merek mansion, dan anggur putih 2 botol, dan di warung jamu milik Riyal di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih, Cikbar, disita 21 botol merek mansion, 9 botol anggur merah, dan 2 botol anggur putih.

“Operasi miras ini kita giatkan diseluruh Polsek jajaran Polrestro Bekasi, kepada masyarakat kita imbau bila mengetauhi ada perdagangan miras diminta segera melaporkan ke polsek wilayahnya. Ini untuk menjaga situasi kondusif dan juga memberi kekhusukan pada umat muslim yang tidak lama lagi akan melaksanakan Ramadhan,” katanya.[HSB]

BEKASI TOP