posbekasi.com

ART dan Pacar Gelapnya Kuras Perhiasan Emas Majikan Senilai Ratusan Juta

Wanita diborgol.[Ilustrasi}
Wanita diborgol.[Ilustrasi}
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Modus menjadi asisten rumah tangga (ART) berhasil menguras perhiasan senilai ratusan juta milik majikannya bersama pacar gelapnya.

ART yang baru bekerja tiga di rumah majikannya Endang,46 tahun, di Kampung Pilar Timur, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bersama hasil diringkus bersama pacar gelapnya setelah buronan sejak sejak 19 April 2017 lalu.

“Pelaku berinisial Kar sengaja menjadi ART untuk memudahkan dia bersama pacarnya Ar alias Fin mendapat barang milik majikannya. Setelah berhasil mengambil sejumlah perhiasan sebeart 300 gram milik majikannya, Kar bersama Ar kabur,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, Rabu 10 Mei 2017.

Menurut Kompol Kunti, Polsek Cikarang berhasil meringkus tersangka pada Minggu 7 Mei 2017, sedangkan peristiwa yang terjadi pada 19 April itu saat majikan tidak ada di rumah, kemudian wanita asal Banyumas, Jawa Tengah, kabur meninggalkan rumah majikannya.

Korban yang pulang ke rumah dan mendapati tas beriskan perhiasan dalam lemarinya sudah tidak ada, begitu pula korban tidak menemukan Kar setelah dicari dan tidak pernah kembali.

Korban langsung melapokan peristiwa tersebut ke Polrestro Bekasi kemudian oleh petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berawal dari Polsek Cikarang yang mengendus keberadaan Ar di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cibitung, akhirnya berhasil ditangkap. Dari penangkapan Ar, kemudin polisi mendapt infrmasi keberadaan Kar yang langsung menuju dan menangkapnya di rumah kontrakan di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.

”Setelah mengmankan Kar, Polisi mengeledah rumah kontrakan itu dan menemukan puluhan perhiasan emas emas yakni, 32 gelang emas, 2 kalung emas, 3 cincin emas, dan 2 unit HP,” katanya

Kar mengakui perbuatannya mencuri perhiasan korban dengan cara mencongkel pintu lemari pakaian menggunakan sendok makan. “Kar mengakui telah menjual dua gelang yang diambilnya kepada seorang wanita yang tidak dikenalnya di pasar Indramayu, Jawa Barat. Kini kedua pelaku masih diperiksa dan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ,” terang Kompol Kunto.[MET]

BEKASI TOP