![Toserba yang disegel Satpol PP Karawang.[IST]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/02/toserba-disegel.jpg)
“Ketiga bangunan Toserba milik PT Panca Tokma Lestari (PTL) di tiga desa itu disegel karena tidak memiliki izin operasional sehingga usaha jual beli di ketiga Toserba itu terhenti sementara waktu,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Karawang, Agus Muti, Jumat 17 Februari 2017.
Dengan demikian, PT PTL yang sebelumnya telah diberi peringatan itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang Perizinan Tertentu.
“Sebelumnya sudah kita peringatkan dengan memasang stiker di Toserba tersebut dalam pengawasan. Sampai saat ini perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan izin apapun. Karena itu kita ambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan kegiatan usaha Toserba,” ujarnya.[MET]

